HAK JAWAB RSUD BUTON UTARA TERKAIT PEMBERITAAN STATUS BLUD

Buton Utara, 10 Juni 2025 — Menanggapi pemberitaan yang berjudul “Direktur RSUD Butur Diduga Bohongi Publik Soal Status BLUD”, dengan ini RSUD Kabupaten Buton Utara menyampaikan sanggahan resmi untuk meluruskan informasi yang kurang tepat dan menjaga kepercayaan publik.

1. Status BLUD RSUD Buton Utara Sudah Sah dan Resmi

RSUD Buton Utara telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja BLUD Bertahap berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 7 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan penilaian oleh Tim Penilai BLUD sesuai ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018.

Status “Bertahap” berarti RSUD telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis, substantif, dan administratif, namun masih dalam proses penyempurnaan tata kelola keuangan BLUD secara penuh dalam kurun waktu maksimal 3 tahun.

2. Harmonisasi Regulasi BLUD: Proses Setelah Penetapan

Setelah penetapan sebagai BLUD Bertahap, RSUD bersama Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dengan menyusun dan mengharmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata kelola keuangan BLUD. Proses ini dilakukan secara resmi dan terbuka, melalui tahapan berikut:

  • Desember 2024: Penilain Kelayakan BLUD dan Evaluasi Dokumen oleh Tim Verifikasi.
  • Hasil: Disepakati poin-poin penting terkait mekanisme tarif layanan, fleksibilitas anggaran, serta pengelolaan rekening kas BLUD sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Langkah ini merupakan bukti bahwa RSUD menjalankan prinsip compliance (kepatuhan hukum) pasca penetapan status BLUD, bukan melakukan tindakan sepihak.

3. Soal Tarif Pemeriksaan Jiwa: Sesuai Peraturan dan Kebutuhan Daerah

Terkait pemeriksaan kesehatan jiwa bagi peserta seleksi PPPK, RSUD menerbitkan Peraturan Direktur No. 1 Tahun 2025 yang merujuk pada:

  • Permenkes No. 85 Tahun 2022 tentang Standar Tarif Nasional
  • Permenkes No. 17 Tahun 2023 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa

Tarif sebesar Rp600.000 per peserta ditetapkan sebagai tarif sementara, transparan, dan masuk dalam rekening penampungan RSUD sebelum terbentuknya rekening resmi BLUD. Total penerimaan dicatat dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dengan disertai laporan keuangan internal kepada Pemerintah Daerah.

4. Tuduhan Pembohongan Publik Tidak Berdasar

Tuduhan bahwa Direktur RSUD Butur membohongi publik adalah tidak berdasar. Setiap pernyataan resmi yang dikeluarkan telah sesuai dengan dokumen keputusan Bupati, peraturan Kementerian, dan tahapan formal harmonisasi yang sedang berlangsung. Tidak ada niat atau tindakan menyesatkan masyarakat sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan tersebut.

5. Komitmen RSUD: Transparansi, Pelayanan, dan Etika Publik

Kami terbuka terhadap proses audit dan klarifikasi dari Inspektorat maupun lembaga pengawasan lainnya. RSUD berkomitmen penuh menjalankan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Kami mengajak semua pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang, faktual, dan tidak mengandung unsur pembentukan opini yang menyesatkan.

Hormat Kami,
Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara

dr. Waode Fortanita, M.K
M

Scroll to Top