RSUD Kabupaten Buton Utara Gelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan Publik Unit Pengolah Darah (UPD)

Buranga, 12 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan menjamin transparansi serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, RSUD Kabupaten Buton Utara menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk Unit Pengolah Darah (UPD), pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, bertempat di Aula Unit Pengelola Darah RSUD Kabupaten Buton Utara.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Buton Utara Bapak Rahman SKM.,M.Kes Utara dan berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain perwakilan DPRD Kabupaten Buton Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, PMI Kabupaten Buton Utara, tokoh masyarakat, perwakilan pasien, organisasi profesi kesehatan, serta tenaga kesehatan internal RSUD.

FKP bertujuan untuk mendapatkan masukan, kritik, dan saran konstruktif dalam penyusunan dokumen standar pelayanan publik UPD, yang meliputi:

  • Persyaratan pelayanan
  • Prosedur pelayanan
  • Waktu penyelesaian
  • Biaya/tarif (jika ada)
  • Produk layanan
  • Penanganan pengaduan
  • Jaminan pelayanan dan evaluasi

Kolaborasi untuk Pelayanan Darah yang Berkualitas dan Responsif

Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Waode Fortanita, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya forum ini sebagai wadah dialog antara penyedia layanan dan penerima layanan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar menjadi bagian dari upaya nyata mewujudkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Unit Pengolah Darah bukan hanya teknis penyedia darah, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang menyangkut keselamatan dan hak pasien. Maka, standar pelayanannya harus disusun secara partisipatif dan akuntabel,” ungkap dr. Waode.

Respons dan Masukan dari Stakeholder

Dalam diskusi FKP, sejumlah peserta memberikan tanggapan terkait waktu respons permintaan darah, ketersediaan stok darah golongan langka, sistem pelaporan, hingga pentingnya edukasi masyarakat tentang donor darah sukarela. Perwakilan PMI menekankan perlunya sinergi antara UPD RSUD dengan Unit Transfusi Darah PMI untuk memastikan kontinuitas pasokan darah yang aman dan sesuai standar.

Dari hasil forum ini, RSUD akan segera merumuskan dan menetapkan dokumen Standar Pelayanan Publik untuk UPD, yang selanjutnya akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Scroll to Top