Rapat Tim Teknis: Pembahasan Limbah Padat B3 pada Rencana Pembangunan RSUD Kabupaten Buton Utara

Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Teknis Perizinan melaksanakan Rapat Teknis Pembahasan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam rangka rencana pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buton Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara dan dihadiri oleh perwakilan dari RSUD Kabupaten Buton Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, serta unsur teknis lainnya yang terlibat dalam proses perizinan dan evaluasi lingkungan.

Rapat ini bertujuan untuk membahas secara rinci mekanisme pengelolaan limbah padat B3 yang akan dihasilkan selama tahap konstruksi maupun operasional rumah sakit. Aspek yang menjadi fokus antara lain sistem pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, serta kerja sama dengan pihak pengelola limbah B3 berizin sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Waode Fortanita, menyampaikan komitmennya bahwa pembangunan rumah sakit akan memperhatikan seluruh aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah padat B3 yang aman dan berkelanjutan.

“Kami memastikan setiap tahapan pembangunan RSUD mengacu pada prinsip ramah lingkungan dan keselamatan, agar ke depan rumah sakit ini menjadi fasilitas kesehatan yang memenuhi standar nasional dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar dr. Waode Fortanita.

Melalui rapat tim teknis ini, disepakati bahwa pengelolaan limbah padat B3 akan menjadi bagian integral dari dokumen rencana pembangunan RSUD Kabupaten Buton Utara sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Buton Utara.

Scroll to Top