
Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Teknis Perizinan melaksanakan Rapat Pembahasan Kajian Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dalam rangka rencana pembangunan gedung RSUD Kabupaten Buton Utara.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara ini dihadiri oleh perwakilan dari RSUD Kabupaten Buton Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, serta sejumlah instansi teknis terkait yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan pengelolaan lingkungan.
Rapat ini membahas secara mendalam dokumen kajian teknis pemanfaatan air limbah domestik untuk aplikasi ke tanah, termasuk analisis kualitas air limbah, metode pengolahan, standar baku mutu, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pemanfaatan tersebut.
Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Waode Fortanita, menegaskan bahwa pemanfaatan air limbah secara aman dan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menerapkan prinsip green hospital dan efisiensi sumber daya.
“Kami mendukung penerapan teknologi pengolahan limbah cair yang memenuhi standar lingkungan serta memberikan manfaat bagi keberlanjutan ekosistem sekitar,” ujar dr. Waode Fortanita.
Hasil dari rapat tim teknis ini akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen kajian teknis lingkungan dalam proses perizinan pembangunan RSUD Kabupaten Buton Utara, sebagai bentuk upaya bersama mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang modern, aman, dan berwawasan lingkungan.
