
Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Teknis Perizinan melaksanakan Rapat Pembahasan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait rencana pembangunan dan peningkatan status RSUD Kabupaten Buton Utara dari Tipe D menjadi Tipe C.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara ini dihadiri oleh perwakilan RSUD Kabupaten Buton Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, serta Tim Ahli dari Universitas Halu Oleo.
Pembahasan difokuskan pada aspek lingkungan yang berpotensi terdampak dari rencana pembangunan tersebut, meliputi pengelolaan limbah medis dan non-medis, penggunaan air, sistem sanitasi, pengendalian kebisingan, hingga rencana pengelolaan B3 di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Waode Fortanita, menyampaikan bahwa peningkatan status rumah sakit dari Tipe D ke Tipe C menjadi langkah strategis untuk memperluas layanan kesehatan dan mendekatkan akses pelayanan bagi masyarakat Buton Utara, namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan dan operasional RSUD sesuai dengan prinsip ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar dr. Waode Fortanita.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen UKL-UPL sebelum memperoleh persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembangunan dan peningkatan tipe rumah sakit. Melalui kegiatan ini, diharapkan RSUD Kabupaten Buton Utara dapat berkembang menjadi fasilitas kesehatan yang modern, aman, dan berwawasan lingkungan.
