RSUD Kabupaten Buton Utara Jalin Kerjasama dengan Dokter Spesialis Jiwa Selenggarakan Pemeriksaan Kesehatan untuk Calon ASN PPPK se-Kabupaten Buton Utara

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti diketahui bahwa Calon ASN yang lulus seleksi wajib melampirkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ). RSUD Kabupaten Buton Utara yang merupakaan rumah sakit satu-satunya di Buton Utara hanya menyediakan layanan SKBS dan SKBN. Oleh karena itu, Direksi Rumah Sakit mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dokter spesialis Jiwa  dr.Musfiqoh Tusholehah, Sp.KJ.  Dengan adanya PKS ini, RSUD dapat memberikan layanan SKKJ bagi seluruh calon ASN PPPK di Kabupaten Buton Utara. Meskipun RSUD menyediakan fasilitas layanan kesehatan (SKBS, SKBN, dan SKKJ) akan tetapi tidak ada paksaan bagi calon ASN PPPK Kabupaten Buton Utara untuk menggunakan layanan tersebut. RSUD Kabupaten Buton Utara hanya memfasilitasi agar Masyarakat Kabupaten Buton Utara tidak harus ke Kota Kendari, Kota Baubau ataupun Kab. Raha hanya untuk mendapatkan SKKJ.

Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara, dr. Waode Fortanita, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para calon ASN PPPK tidak hanya sehat secara fisik tetapi juga mental. “Kesehatan jiwa merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam seleksi ASN PPPK. Kami bekerja sama dengan dokter spesialis jiwa untuk memberikan pemeriksaan yang menyeluruh dan akurat. Hal yang paling penting adalah tidak ada paksaan bagi calon ASN untuk menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh Rumah Sakit” ujar dr. Waode Fortanita dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula BAPPEDA Kabupaten Buton Utara selama 4 hari mulai dari tanggal 13 -16 Januari 2025 dan diikuti 640 calon ASN PPPK dari berbagai kecamatan di Buton Utara. Pemeriksaan mencakup wawancara psikologis, pengisian kuesioner kesehatan jiwa, hingga konsultasi langsung dengan dokter spesialis jiwa. Sebagai informasi, tarif tes kesehatan jiwa yang diberlakukan oleh RSUD Kabupaten Buton Utara adalah sebesar Rp. 600.000. Berdasarkan data tersebut, RSUD Kabupaten Buton Utara berhasil menambah PAD di awal tahun 2025.

Salah satu peserta, Masniati yang ujian pada hari kamis, 16 Januari 2024, sesi pertama, mengungkapkan apresiasinya atas layanan ini. “Seandainya tes ini tidak diadakan di Buton Utara, maka kita akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Namum Alhamdulillah karena diadakan disini kita mengeluarkan biaya yang tidak banyak, utamanya saya karena dari ekonomi menengah ke bawah. Karena kalau kita ke Kendari, biaya pulang-perginya sekian, uang makannya sekian, lebih-lebih kalau tidak ada keluarga di kendari, kita akan membutuhkan biaya penginapan atau lain sebagainya.,” ujar Masniati.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, RSUD Kabupaten Buton Utara tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga mitra strategis dalam mendukung pemerintahan yang profesional dan berkualitas. Kedepannya, RSUD Kabupaten Buton Utara akan menuju Rumah Sakit Tipe C dan bertransformasi menjadi BLUD sehingga akan terus berusaha secara maksimal untuk memenuhi seluruh kebutuhan layanan kesehatan bagi Masyarakat Kabupaten Buton Utara.

Dokumentasi Kegiatan

Scroll to Top