
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara adalah Rumah Sakit satu-satunya di Kabupaten Buton Utara. Dibawah kepemimpinan dr. Waode Fortanita dan seluruh staf, RSUD Kabupaten Buton Utara terus berbenah mulai dari tetap konsisten sebagai penyumbang PAD tertinggi setiap tahun, mendapatkan akreditas PARIPURNA oleh LARSI, transformasi menjadi RSUD BLUD yang fleksibel dalam mengelola keuangan hingga mendatangkan anggaran pusat ratusan M (DAK) dalam bentuk Paket Gedung yang akan merubah RSUD Kabupaten Buton Utara dari tipe D ke tipe C. Seluruh terobosan dan prestasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Masyarakat Kabupaten Buton Utara.
Terlepas dari semua capaian tersebut, RSUD Kabupaten Buton Utara tetap menjadi sorotan bukan karena prestasinya tapi karena polemik Pemeriksaan Kesehatan Jiwa bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disoroti oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM tersebut menduga RSUD Kabupaten Buton Utara telah melakukan Pungutan Liar karena jasa pemeriksaan kesehatan Jiwa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas baik dalam bentuk Peraturan Bupati (PERBUB) maupun Peraturan Daerah (PERDA). Saat ini sejumlah panitia penyelenggara pemeriksaan kesehatan jiwa tengah menjalani undangan klarifikasi di POLRES Buton Utara.
Kronologis Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
- Pada tanggal 7 Januari 2025, RSUD Kabupaten Buton Utara menjadi RSUD Badan Layanan Umum (BLUD) berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 1 tahun 2025 tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA SEBAGAI UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah rumah sakit milik pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan RSUD untuk mengelola pendapatan sendiri tanpa harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara penuh, sehingga operasionalnya lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Pada tanggal 8 Januari 2025, Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah CASN Tahun Anggaran 2024 mengajukan surat Permohonan Fasilitasi Pelayanan Tes Kejiwaan Untuk Bahan Penetapan NI PPPK T.A 2024.
- Jajaran Direksi RSUD Kabupaten Buton Utara menyadari bahwa pelayanan kesehatan jiwa tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan karena layanan kesehatan jiwa belum masuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- Mempertimbangkan surat permohonan bersifat segera, Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara mengeluarkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 tahun 2025 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Jiwa. Peraturan Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
- Pasal 2 ayat (2): “Tarif Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ditetapkan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Pasal 2 ayat (3): “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2), Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya”
- Pasal 2 ayat (4): “Tarif layanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, atau pemerintahan daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan”
- Selanjutnya Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dokter Spesialis Jiwa dr. Musfiqoh Tusholeh, Sp.KJ tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dan Pembuatan Surat Kesehatan Jiwa Administrasi Umum.
- Kemudian Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara mengeluarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pada tanggal 13 – 18 Januari 2025 Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Dilaksanakan di AULA BAPPEDA dan RSUD Kabupaten Buton Utara dengan jumlah peserta 637 orang dimana setiap peserta dibebankan tarif pemeriksaan kesehatan jiwa sebesar Rp. 600.000 sesuai tarif sementara yang telah ditetapkan. RSUD Kabupaten Buton Utara mengelola anggaran Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Sebesar Rp. 382.200.000 dengan rincian: 0,64% ATK; 2.35% Konsumsi; 1,66% Transportasi Dokter; 0.21% Penginapan Dokter; 0.52% Sewa Gedung Bappeda; dan 33,33% Jasa Dokter Spesialis. Berdasarkan data itu, RSUD Kabupaten Buton Utara mendapatkan Jasa Layanan Umum dari Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebesar 61,29%.
- Kemudian Direksi RSUD Kabupaten Buton Utara konsultasi dengan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan bahwa RSUD Kabupaten Buton Utara tidak dapat menyimpan uang cash dalam waktu yang lama sehingga disarankan untuk membuat Rekening Sementara atas nama RSUD Kabupaten Buton Utara sambil menunggu Rekening BLUD
- Pada tanggal 20 Februari 2024, Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Kabupaten Buton Utara menyetor uang jasa Umum Pemeriksaan Kesehatan Jiwa di Rekening Sementara RSUD Kabupaten Buton Utara sebesar Rp. 234.231.800. Pendapatan Layanan Umum RSUD Kabupaten Buton Utara akan dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD Kabupaten Buton Utara.
Tanggapan Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara
Direktur RSUD Buton Utara, dr. Wa Ode Fortanita, menegaskan bahwa pelaksanaan layanan pemeriksaan kesehatan jiwa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Jabatan atau Pekerjaan Tertentu. Dalam peraturan tersebut, pembiayaan pemeriksaan dibebankan kepada pemohon, dan tarifnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dr. Waode Fortanita juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan besaran biaya, RSUD merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Terkait biaya operasional Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang dibebankan pada tarif pemeriksaan kesehatan jiwa, dr. Waode Fortanita berpendapat bahwa hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 116 ayat (4): “Penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Tanggapan Ahli Hukum
Tanggapan sejumlah pengacara dari kantor firma hukum Law Firm M.A.S Jakarta yang dimintai pendapat hukumnya menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh RSUD Kabupaten Buton Utara terkait permintaan fasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan jiwa telah tepat meskipun belum ada PERDA yang mengatur. “Kalaupun belum ada perdanya, tapi kan pengenaan tarif sesuai dengan Permenkes sebagai dasar hukumnya, tak ada masalah, seharusnya diperiksa dulu oleh inspektorat”, ujar mereka. Pemerintah kabupaten Buton Utara memiliki waktu 6 bulan untuk menetapkan tarif layanan pemeriksaan kesehatan jiwa di RSUD Kabupaten Buton Utara.
Terkait pelaporan RSUD Kabupaten Buton Utara di POLRES BUTUR, Ahli Hukum Pidana Law Firm M.A.S berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk melaporkan akan tetapi harus dipastikan peristiwa pidananya. “Sesuai ketentuan pasal 108 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Jadi yang dilaporkan itu kalau sudah pasti peristiwa pidana, bukan asal melapor tanpa memastikan dulu peristiwanya karena menurut undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, temuan pelanggaran ada 3 jenis, pertama pelanggaran administrasi, sanksinya perbaikan administrasi dan pengembalian kerugian negara jika ada, kedua pelanggaran perdata, sanksinya mengganti kerugian negara merupakan kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seperti inspektorat atau bawasda dan ketiga, perbuatan melawan hukum pidana, itu yg menjadi kewenangan APH ( Aparat Penegak Hukum)”.
Praktisi hukum yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli pidana diberbagai persidangan ini berpesan kepada Direktur RSUD Kabupaten Buton Utara untuk mengedepankan fungsi Humas RSUD sehingga dapat mengklarifikasi berita yang tersebar di media yang menyudutkan RSUD Kabupaten Buton Utara.
Sejumlah pengacara di Law Firm M.A.S Jakarta menutup diskusi whatsapp dengan menyampaikan bahwa “Menurut doktrin hukum, ada tiga faktor yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi, pertama, Negara tidak dirugikan, kedua, Pelaku tidak diuntungkan, ketiga Kepentingan umum terlayani. Tiga alasan itu adalah alasan pembenar yg dapat menghilangkan sifat melawan hukum”.
Lampiran

Deskirpsi Pengelolaan Jasa Umum Pemkes Jiwa CASN PPPK Butur
